Berdasarkanhasil voting 988 orang setuju jawaban A benar, dan 0 orang setuju jawaban A salah. Penjelasan singkatnya, Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara.

Sikap nasionalisme dan patriotisme sangat penting dimiliki oleh seseorang, sebab orang yang nasionalis ini lah yang akan merelakan segalanya untuk membela negaranya. Untuk selanjutnya akan dibahas mengenai sikap nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan berbangsa, bernegara serta bermasyarakat. Nasionalisme Dan Patriotisme Dalam Kehidupan MasyarakatTahapan Perkembangan Nasionalisme Di Indonesia1. Masa Perintis2. Masa Penegas3. Masa Pendobrak Nasionalisme Dan Patriotisme Dalam Kehidupan Masyarakat Nasionalisme bangsa Indonesia muncul sebab pengalaman sejarah dari bangsa Indonesia yang sudah mengalami penjajahan. Penjajahan yang membuat masyarakat Indonesia merasakan penderitaan, penindasan serta kemiskinan. Kesadaran nasional pada bangsa Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor yang berasal dari dalam ataupun luar. Faktor yang termuat dari dalam ialah kondisi yang terbelakang, tertindas, serta mengalami penderitaan yang berkelanjutan hingga memunculkan cita-cita untuk merdeka, bebas, serta maju. Baca juga Peran Warga Negara Dalam Memelihara Semangat Nasionalisme Dan Patriotisme Faktor yang berasal dari luar ialah kemenangan Jepang terhadap Rusia pada tahun 1905; serta adanya gerakan untuk merdeka dari negara tetangga, semisal Cina, Turki, India serta Filipina. Kejadian-kejadian itu memberi kesadaran terhadap negara Indonesia bahwa orang yang tingga di Asia pun bisa untuk merdeka serta mampu mengalahkan negara Eropa. Kemudian, nasionalisme yang berkembang pada diri semua warga negara mampu memperkuat tegaknya sebuah kebangsaan. Gerakan guna selalu mencintai serta membela negaranya dari sebuah ancaman yang berasal dari negara lain ataupun ancaman kehancuran yang memunculkan patriotisme. Diantara nasionalisme serta patriotisme juga ada kajian yang sangat erat. Oleh sebab itu, nasionalisme serta patriotisme sangat pentng guna kesinambungan hidup negara kebangsaan. Tatkala kebangsaan nasionalisme diajang politik internasional berkembang di awal abad ke-20 yang dicirikan dengan adanya kebangkitan dari dunia Timur atau negara Asia, semisal India, Cina, serta Filipina. Munculnya kesadaran kebangsaan dalam negara Indonesia dicirikan oleh berkembangnya bermacam organisasi pergerakan. Tahapan Perkembangan Nasionalisme Di Indonesia Perkembangan nasionalisme di negara Indonesia dengan tahapan, yaitu sebagai berikut 1. Masa Perintis Masa perintis ialah sebuah masa yang awal adanya semangat kebangsaan atas adanya badan-badan pergerakan. Masa ini dicirikan dengan adanya pergerakan Budi Utomo ialah pada 20 Mei 1908. Kelahiran Budi Utomo merupakan peringatan adanya Hari Kebangkita Nasional. 2. Masa Penegas Masa penegas ialah sebuah masa dimana adanya penegasan terhadap semangat kebangsaan di dalam diri bangsa Indonesia, yang dicirikan dengan adanya kejadian Sumpah pemuda ialah pada 28 Oktober 1928. Dengan adanya Sumpah Pemuda, masyarakat bangsa Indonesia yang bermacam-macam itu membuat pernyaataan bahwa dirinya adalah satu bangsa yang mempunyai satu tanah air, satu bangsa, serta satu bahasa ialah bahasa Indonesia. Baca juga Pengertian Dan Faktor-Faktor Pembentukan Nasionalisme Di Indonesia 3. Masa Pendobrak Pada masa ini semangat serta gerakan nasionalisme di Indonesia sudah sukses mendobrak iakatan penjajah serta menghasilkan kemerdekaan. Kemerdekaan bangsa indonesia telah diproklamasikan pada tangga 17 Agustus 1945, semenjak itu bangsa Indonesia sebagai bangsa merdeka, bebas serta sederajat bersama-sama negara lainnya. Nasionalisme sudah melandasi dalam pendirian negara kebangsaan Indonesia yang modern. Semangat kebangsaan ini sudah dibangun serta digelorakan bagi para purta-puti bangsa Indonesia, tertama yang memperoleh pendidikan. Para golongan terpelajar sudah sadar bahwa bangsa mereka ialah bangsa jaajhan yang wajib berjuang demi meraih kemerdekaan, apabila bercita-cita naik sebagai negara yang merdeka serta sederajat terhadap negara-negara lainnya. Mereka berasal dari bermacam daerah serta suku bangsa yang memiliki nasib yang sama serta penderitaan yang sama sehingga mereka menyatu dan bersama-sama membentuk sebuah kekuatan. Contonya, Soekarno dari Jawa, Mohammad Hatta dari Sumatera, Maramis berasal dari Sulawesi, serta Tengku Mohammah Hasan berasal dari Aceh. Sebuah negara yang mana warga negaranya mempunyai semangat kebangsaan serta jiwa patriotisme, mampu dipercayakan guna membela, berjuang maju, serta mau mengisi kemajuan serta kelangsungan bangsanya. Demikian kebalikannya, apabila sebuah negara yang mana warga negaranya tidak mempunyai semangat nasionalisme atau patriotisme di dalam sikapnya itu dengan sangat mudah bisa melancarkan aksi yang mampu menghina nama baik negara, memasarkan harga diri negara, menjatuhkan martabat negara serta aksi lainnya yang menyebabkan lemahnya kesinambungan serta kewibawaan negara. Baca juga Pengertian Sistem Politik Demokrasi Pancasila, Prinsip, dan Penerapannya Nasionalisme di Indonesia tidak memiliki sifat internasionalisme yang memiliki tujuan untuk memperuas wilayah negara. Nasionalisme di Indonesia tidak memiliki sifat ekspansif sebab keadaan tersebut tidak cocok dengan wilayah negara yang dipunyai. Nasionalisme di Indonesia pula tidak memiliki sifat sempit daerahisme, sukuisme, serta etnonasonalisme yang semata-mata mementingkan ataupun mengutamakan golongan, wilayah, ataupun kelompok tertentu yang berada dalam bangsa Indonesia. Nasionalisme sempit tersebut tidak lagi menggambarkan semangat jika bangsa ini merupakan satu nasib serta penderitaan. Dilain itu, nasionalisme di Indonesia tidak memiliki sifat membanggakan bangsa sendiri serta merendahkan bangsa lainnya atau chauvinisme. Hal ini disebabkan oleh bangsa Indonesia sudah sadar jika selain negara Indonesai masih ada negara lainnya yang mempunyai hak hidup sama serta sederajat. Malah adanya negara-negara lai tersebut membuat bangsa Indonesia sadar bahwa mereka ialah sebagai masyarakat dunia serta dalam rangka melakukan kerja sama antar bangsa. Demikian artikel dalam kesempatan kali ini yaitu tentang nasionalisme dan patriotisme. Apabila terdapat kekurangan, kesalahan ataupun pertanyaan, silahkan beri komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat. Originally posted 2018-05-04 154316.

Nasionalismeadalah paham (ajaran) untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. 4) Ensiklopedi Nasional Indonesia. Nasionalisme adalah paham kebangsaan yang tumbuh karena adanya persamaan nasib dan sejarah serta kepentingan untuk hidup bersama sebagai suatu bangsa yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis dan maju dalam satu kesatuan bangsa
- Proses perumusan Pancasila tidak lepas dari perjuangan para pendiri bangsa untuk merdeka dan lepas dari penjajahan. Mereka memiliki semangat kebangsaan dalam perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia. Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk mengapai keinginan pendiri bangsa merupakan contoh yang baik karena memiliki semangat yang kuat dalam melakukan perubahan. Baca juga Nilai-Nilai Pancasila dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Nilai semangat pendiri bangsa Dalam buku Post-Reformasi Merekontruksi Semangat Pancasila dan Reformasi Berbasis Online 2019 karya Cakti Indra Gunawan, Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memiliki peran sebagai ideologi negara Indonesia untuk menjadi pandangan dan metode dalam mencapai cita-citanya. Adanya dasar negara yang dimiliki bangsa dimiliki bangsa Indonesia karena semangat para pahlawan dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara. Semangat yang dimiliki para pahlawan merupakan salah satu bukti cinta terhadap bangsa dan negara Indonesia. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan yang diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Semangat kebangsaan yang dimiliki para pahlawan disebut sebagai nasionalisme dan patriotisme. Baca juga Pancasila sebagai Ideologi Terbuka Nasionalisme Nasionalisme merupakan paham ajaran untuk mencintai bangsa dan negara sendiri. Kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan, dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran, dan kekuatan bangsa. Patriotisme Patriotisme merupakan sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah berasal dari kata "patriot" dan "isme" yang berarti sifat kepahlawanan atau jiwa pahlawan, atau "heroism" dan "patriotism" dalam bahasa Inggris. Pengorbanan dapat berupa pengorbanan harta benda maupun jiwa raga. Jadi tanpa adanya semangat kebangsaan, baik nasionalisme dan patriotisme yang dimiliki oleh para pejuang dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara tidak akan terjadi. Nasionalisme dan patriotisme sangat dibutuhkan oleh setipa warga negara Indonesia untuk menjaga menyelenggaraan hidup dan cita-cita bangsa Indonesia. Baca juga Arti Penting Pancasila sebagai Dasar Negara dan Pandangan Hidup Semangat komitmen para pendiri bangsa Selain itu juga adanya komitmen para pahlawan terhadap bangsa Indonesia. Komitmen merupakan keterikatan untuk melakukan sesuatu. Sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Para pendiri bangsa dalam merumuskan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen sebagai berikut Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia Selalu bersemangat dalam berjuang Mendukung dan berupaya secara aktif mencapai cita-cita bangsa Melakukan pengorbanan pribadi. Dikutip situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemdikbud, dalam rumusan sila I Pancasila yang ada di dalam naskah Piagam Jakarta berbeda dengan yang ada di dalam Pembukaan UUD 1945. Baca juga Arti Kedudukan dan Fungsi Pancasila Terjadi perubahan kata yang semula sila 1 berbunyi “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” diganti menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa” Adanya perubahan tersebuta atas semangat komitmen para pendiri bangsa untuk selalu menjunjung tinggi rasa persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Mereka lebih mengutamakan kepentingan bangsa dan negara yang dilandasi semangat persatuan dan kesatuan untuk merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara RI. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. HOLOPISCOM, BOGOR- Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengatakan, bahwa Indonesia harus dipimpin oleh orang-orang yang memiliki Negara Indonesia dapat merdeka dari penjajahan Belanda dan Jepang dikarenakan semangat nasionalisme yang ditunjukkan oleh para pahlawan nasional. Pahlawan nasional berjuang habis-habisan demi satu tujuan yaitu kemerdekaan. Dengan kemerdekaan itu, kita diminta untuk mempertahankannya agar tidak kembali dijajah. Untuk dapat mempertahankan kemerdekaan, maka seluruh bangsa Indonesia harus menerapkan semangat nasionalisme dan patriotisme di saat sekarang ini. Nasionalisme itu diartikan sebagai paham untuk menumbuhkan rasa cinta tanah air sedangkan patriotisme adalah sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara. Semangat itulah yang perlu kita tunjukkan sekarang ini, dimana era globalisasi dengan teknologi semakin canggih menantang kita untuk mengikuti perubahan zaman demi kemajuan bangsa dan negara. Di zaman modern ini tantangan kita adalah melawan penjajah dari media sosial, yakni hoaks dan ujaran kebencian yang dapat merusak rasa persatuan dan kesatuan bangsa. Begitu juga, kita diminta untuk mengikuti perkembangan zaman agar bisa bersaing dan tak termakan oleh zaman itu. Jikalau zaman penjajahan Belanda dan Jepang yang dilawan adalah senjata, maka sekarang lawan kita adalah teknologi canggih. Seluruh bangsa Indonesia diminta untuk tidak bertengkar dan ketinggalan dengan zaman yang canggih. Apalagi media sosial yang memudahkan kita untuk berkomunikasi dan menyebarkan informasi harus juga berhati-hati menggunakannya. Oleh sebab itu, semangat nasionalisme dan patriotisme harus tetap kita terapkan. Semangat itulah yang dapat membuat kita makin kuat melawan penjajah di era teknologi. Semangat nasionalisme dan patriotisme itulah dasar kita tidak terpecah belah akibat ujaran kebencian dan hoaks yang makin marak. Seluruh bangsa Indonesia diingatkan untuk terus bersatu dan mencintai negaranya, bukan merusaknya dengan tindakan yang tak terpuji. Semangat nasionalisme dan patriotisme itu mengajak kita bertarung dengan perkembangan zaman tetapi tetap berpegang teguh sebagai saudara sedarah untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia. Jadi, setiap orang harus paham bahwa nasionalisme dan patriotisme yang mampu membuat kita kuat sampai sekarang. Semangat nasionalisme dan patriotisme itu pula yang mampu memajukan bangsa dan negara Indonesia lebih baik layaknya negara-negara di Eropa. Rasa kebersamaan dan kebersatuan itu yang membawa kita makin maju dalam segala bidang kehidupan. Maka, alangkah baiknya seluruh bangsa Indonesia segera menerapkan semangat nasionalisme dan patriotisme dalam kehidupan sehari-hari, niscaya kita akan beroleh hidup yang lebih baik.
Nasionalisme Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (Depdikbud, 1997), nasionalisme didefinisikan sebagai kesadaran keanggotaan dalam suatu bangsa yang secara potensial atau aktual bersama-sama mencapai, mempertahankan dan mengabadikan identitas, integritas, kemakmuran dan kekuatan bangsa itu, yakni semangat kebangsaan.
Perumusan dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara tidak serta-merta dilakukan begitu saja tanpa persiapan, pelaksanaan, dan pembuktian yang kuat. Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil perjuangan para pendiri negara. Para pendiri negara maksudnya adalah orang-orang yang berjuang untuk mendirikan bangsa dan negara Indonesia di tengah keadaan pelik nusantara yang masih terjajah oleh bangsa asing. Jasa-jasa para pendiri negara sudah seharusnya untuk kita ingat dan kenang, seperti yang diucapkan oleh Proklamator Kemerdekaan Indonesia Ir. Soekarno, “Jasmerah, jangan sekali-kali melupakan sejarah”. Tidak melupakan sejarah perjuangan bangsa, merupakan kewajiban seluruh warga negara sebagai bangsa Indonesia. Melupakan sejarah perjuangan bangsa sama artinya dengan menghilangkan identitas bangsa Indonesia. Para pendiri negara, merumuskan dan menetapkan dasar Negara dalam rangka menggapai cita-cita nasional sebagai negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. Dasar negara Pancasila berguna untuk mengantarkan kemerdekaan dan kejayaan bangsa Indonesia. Berikut ini adalah penjelasan sejarah dan nilai dalam perumusan serta penetapan Pancasila sebagai dasar Negara, dilengkapi dengan pemaparan bagaimana Pancasila dapat dihayati oleh bangsa Indonesia di tengah kehidupan bangsa yang beragam agar tercipta keharmonisan. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan melalui beberapa tahap. Salah satu tahap tersebut adalah badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia BPUPKI. Berikut adalah berbagai proses perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar negara. Pembentukan BPUPKI Badan penyelidik usaha persiapan kemerdekaan Indonesia BPUPKI adalah badan yang dibentuk setelah Jepang mengalami kekalahan kepada Sekutu. Kemenangan Jepang di Asia tidak bertahan lama, pihak Sekutu Inggris, Amerika Serikat, Belanda melakukan serangan balasan. Satu persatu daerah yang dikuasai Jepang, jatuh kembali ke tangan Sekutu. Melihat hal itu, pada peringatan Pembangunan Djawa Baroe tanggal 1 Maret 1945, Jepang mengumumkan pembentukan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/BPUPKI untuk menyelidiki usaha-usaha persiapan kemerdekaan. Janji Jepang membentuk BPUPKI direalisasikan pada tanggal 29 April 1945 bersamaan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Secara resmi BPUPKI dilantik oleh Jepang, dengan anggota berjumlah enam puluh dua 62 orang yang terdiri atas tokoh-tokoh bangsa Indonesia dan tujuh 7 orang anggota perwakilan dari Jepang. BPUPKI mengadakan sidang sebanyak dua kali sidang resmi dan satu kali sidang tidak resmi. Sidang resmi pertama dilaksanakan tanggal 29 Mei sampai dengan 1 Juni 1945, membahas tentang dasar negara. Sidang kedua berlangsung tanggal 10 sampai dengan 17 Juli 1945 dengan membahas rancangan Undang-Undang Dasar. Usulan mengenai dasar Indonesia merdeka dalam sidang pertama BPUPKI secara berurutan dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Usulan Dasar Negara oleh Muhammad Yamin Muhammad Yamin mengusulkan secara lisan lima dasar bagi negara Indonesia merdeka, yaitu sebagai berikut. Peri Kebangsaan Peri Kemanusiaan Peri Ketuhanan Peri Kerakyatan Kesejahteraan Sosial Muhammad Yamin menyampaikan konsep mengenai dasar negara Indonesia merdeka secara tertulis kepada ketua sidang, konsep yang disampaikan berbeda dengan isi pidato sebelumnya. Asas dan dasar Indonesia merdeka secara tertulis menurut Muhammad Yamin adalah sebagai berikut. Ketuhanan yang Maha Esa Kebangsaan persatuan Indonesia Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Usulan Dasar Negara oleh Soepomo Selanjutnya, pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo menyampaikan pidatonya tentang dasar negara. Menurut Soepomo, dasar negara Indonsia merdeka adalah sebagai berikut. Persatuan Kekeluargaan Keseimbangan lahir dan batin Musyawarah Keadilan rakyat Usulan Dasar Negara oleh Ir. Soekarno Kemudian, pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Soekarno menyampaikan pidato tentang dasar negara Indonesia merdeka. Usulannya berbentuk philosophische grondslag atau weltanschauung. Hal tersebut maksudnya fundamen, filsafat, pikiran, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan Indonesia merdeka yang kekal dan abadi. Negara Indonesia yang kekal abadi itu dasarnya adalah Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkan olehnya adalah sebagai berikut. Kebangsaan Indonesia Internasionalisme atau peri kemanusiaan Mufakat atau demokrasi Kesejahteraan sosial Ketuhanan yang berkebudayaan Perumusan Hasil Sidang BPUPKI Pada akhir masa persidangan pertama, Ketua BPUPKI membentuk panitia kecil yang bertugas untuk mengumpulkan dan mendiskusikan serta menjabarkan berbagai usulan para anggota yang akan dibahas pada masa sidang berikutnya. Setelah rapat yang cukup alot, disepakati rumusan konsep dasar negara yang tercantum dalam rancangan mukadimah hukum dasar. Naskah ini memiliki banyak persamaan dengan Pembukaan UUD 1945. Naskah ini juga disebut dengan piagam Jakarta. Dalam alinea keempat naskah Piagam Jakarta tersebut, terdapat rumusan dasar Negara sebagai berikut. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Perumusan Dasar Negara pada Sidang PPKI Rumusan dasar negara yang tercantum dalam naskah ”Piagam Jakarta” tersebut mengalami perubahan dalam sidang PPKI atau panitia persiapan kemerdekaan Indonesia yang merupakan lanjutan dari BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Rumusan dasar negara yang diubah adalah sila pertama yang semula berbunyi ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya” menjadi “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan demikian, rumusan dasar negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 yang ditetapkan oleh PPKI tanggal 18 Agustus 1945 adalah sebagai berikut. Ketuhanan Yang Maha Esa. Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persatuan Indonesia. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara Setelah menyelesaikan tugasnya BPUPKI dibubarkan, dan sebagai gantinya pada tanggal 7 Agustus 1945 Jepang mengumumkan pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia PPKI atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai. Untuk keperluan membentuk PPKI tersebut, pada tanggal 8 Agustus 1945 tiga orang tokoh pendiri negara, yaitu Ir. Soekarno, Mohammad Hatta dan Dr. Radjiman Wedyodiningrat berangkat menemui Jenderal Besar Terauchi, Saiko Sikikan di Saigon. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Soekarno diangkat sebagai Ketua PPKI dan Mohammad Hatta sebagai wakilnya. PPKI beranggotakan 21 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua. Setelah kembali ke tanah air, pada tanggal 14 Agustus 1945 Ir. Soekarno mengumumkan bahwa Indonesia akan merdeka secepat mungkin dan bukan merupakan pemberian dari Jepang melainkan hasil perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Sebagai buktinya, atas kehendak bangsa Indonesia sendiri, anggota PPKI ditambah menjadi enam orang sehingga anggota seluruhnya menjadi 27 dua puluh tujuh orang. Semua anggota PPKI berasal dari bangsa Indonesia. Setelah Jepang menyerah kepada pihak sekutu tanggal 14 Agustus 1945, kesempatan tersebut digunakan sebaik-baiknya oleh para pejuang untuk segera menyatakan kemerdekaan bangsa Indonesia. Pada hari Jumat, tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno didampingi oleh Mohammad Hatta memproklamasikan kemerdekaan bangsa Indonesia ke seluruh dunia. Sebetulnya, kejadian itu juga tidak semata-mata terjadi begitu saja. Terdapat berbagai pergolakan di dalamnya, terutama pada kaum pemuda. Peristiwa tersebut disebut dengan peristiwa Rengasdengklok, di mana para pemuda meminta Soekarno-Hatta untuk menyegerakan proklamasi kemerdekaan tanpa bantuan dari Jepang. Keesokan harinya, pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI melaksanakan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut. Menetapkan UUD 1945. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat. Salah satu keputusan sidang PPKI adalah mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat tercantum rumusan sila-sila Pancasila sebagai dasar negara. Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara Semangat mengandung arti tekad dan dorongan hati yang kuat untuk menggapai keinginan atau hasrat tertentu Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 16. Para pendiri negara merupakan contoh yang baik dari orang-orang yang memiliki semangat yang kuat dalam membuat perubahan, yaitu perubahan dari negara terjajah menjadi negara yang merdeka dan sejajar dengan negara-negara lain di dunia. Keberhasilan bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya, merupakan salah satu bukti cinta para pahlawan terhadap bangsa dan negara. Bukti cinta yang dilandasi semangat kebangsaan diwujudkan dengan pengorbanan jiwa dan raga segenap rakyat untuk merebut dan mempertahankan kemerdekaan dari penjajah. Pengertian Nasionalisme Semangat kebangsaan disebut juga sebagai nasionalisme dan patriotisme. Nasionalisme adalah suatu paham yang menganggap bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap pribadi harus diserahkan kepada negara kebangsaan Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 18. Ada dua jenis pengertian nasionalisme, yaitu nasionalisme dalam arti sempit dan nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit disebut juga dengan nasionalisme negatif karena mengandung makna perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya yang sangat tinggi dan berlebihan, sebaliknya memandang rendah terhadap bangsa lain. Nasionalisme dalam arti luas adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain. Tentunya rasa nasionalisme yang harus diterapkan adalah rasa nasionalisme dalam arti luas. Nasionalisme dalam arti sempit facist hanya menyebabkan berbagai kemelut baru dalam perjalannya. Beberapa yang memiliki nasionalisme sempit pada masa lalu meliputi Jerman di masa Hitler, dan Jepang pada masa perang dunia kedua. Pengertian Patriotisme Sementara itu Patriotisme berasal dari kata patria, yang artinya tanah air. Kata patria kemudian berubah menjadi kata patriot yang artinya seseorang yang mencintai tanah air. Dengan demikian, patriotisme adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segala-galanya untuk mempertahankan bangsa-nya Tim Kemdikbud, 2017, hlm. 18. Sikap patriotisme muncul setelah lahirnya nasionalisme, namun antara nasionalisme dan patriotisme umumnya diartikan sama. Jiwa patriotisme telah tampak pada sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal itu antara lain diwujudkan dalam bentuk kerelaan para pahlawan bangsa dalam merebut kemerdekaan Indonesia. Jiwa dan semangat bangsa Indonesia untuk merebut kemerdekaan sering juga disebut sebagai jiwa dan semangat 45. Jiwa dan Semangat 45 Adapun hal-hal yang terkandung dalam jiwa dan semangat 45 para pendiri bangsa dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut. Pro Patria dan Primus Patrialis, artinya mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air. Jiwa solidaritas dan kesetiakawanan dari semua lapisan masyarakat terhadap perjuangan kemerdekaan. Jiwa toleransi atau tenggang rasa antaragama, antarsuku, antargolongan dan antarbangsa. Berjiwa tanpa pamrih dan bertanggung jawab. Jiwa ksatria dan kebesaran jiwa yang tidak mengandung balas dendam. Nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa Indonesia untuk menjaga kelangsungan hidup dan kejayaan bangsa serta negara. Nasionalisme dan patriotisme adalah semangat pendiri negara dalam merumuskan dan menetapkan Pancasila sebagai dasar Negara. Komitmen para Pendiri Negara dalam Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh. Seseorang yang memiliki komitmen terhadap bangsa adalah orang yang akan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadinya. Menurut Tim Kemdikbud 2017, hlm. 21 para pendiri negara dalam perumusan Pancasila memiliki ciri-ciri komitmen pribadi sebagai berikut. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan, dan negara memiliki semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme yang tinggi. Hal ini diwujudkan dalam bentuk mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Para pendiri negara dalam merumuskan dasar negara Pancasila dilandasi oleh rasa memiliki terhadap bangsa Indonesia. Oleh karena itu, nilai-nilai yang lahir dalam Pancasila berasal dari bangsa Indonesia sendiri. Nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan keadilan sosial adalah nilai-nilai yang berasal dan digali dari bangsa Indonesia. Selalu bersemangat dalam berjuang. Para pendiri negara selalu bersemangat dalam memperjuangkan dan mempersiapkan kemerdekaan bangsa Indonesia seperti Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para pendiri negara lainnya yang mengalami cobaan dan tantangan perjuangan yang luar biasa. Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta berkali-kali dipenjara oleh Belanda. Namun, dengan semangat perjuangannya para pendiri negara tetap bersemangat memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam mencapai cita-cita bangsa. Yakni merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur. Melakukan pengorbanan pribadi. Melalui cara menempatkan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, serta mendukung keputusan yang menguntungkan bangsa dan negara. Referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
. 302 283 228 223 13 95 465 344

nasionalisme dan patriotisme dibutuhkan bangsa indonesia untuk